PENGERTIAN FIDUSIA
Dalam pembelian khususnya kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan dua cara, yang pertama secara kontan (cash) dan yang kedua secara kredit. Pembelian barang secara cash maka perusahaan penjual (developer) tidak perlu melakukan kerja sama dengan lembaga pembiayaan/finance/kreditur. Kerja sama dilakukan ketika terdapat pembeli (debitur) yang membeli secara kredit, maka kekurangan uang akan dibayarkan oleh lembaga pembiayaan yang telah menyetujui permohonan kredit debitur kepada perusahaan penjual. Dapat di simpulkan bahwa transaksi keuangan pada perusahaan penjual adalah cash/cicilan langsung tanpa melalui lembaga pembiayaan dan dapat pula kredit melalui lembaga pembiayaan, lembaga pembiayaan melakukan pembayaran cash kepada perusahaan penjual atas barang yang di kredit oleh dibitur. Sehingga perbedaan antara pembelian tunai dan kredit adalah sebagai berikut : Pembelian tunai dilakukan langsung dengan perusahaan penjual/dealer. Dasar hukum dari jual beli secara tunai atau cicil secar...