PENGERTIAN FIDUSIA


Dalam pembelian khususnya kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan dua cara, yang pertama secara kontan (cash) dan yang kedua secara kredit. Pembelian barang secara cash maka perusahaan penjual (developer) tidak perlu melakukan kerja sama dengan lembaga pembiayaan/finance/kreditur. Kerja sama dilakukan ketika terdapat pembeli (debitur) yang membeli secara kredit, maka kekurangan uang akan dibayarkan oleh lembaga pembiayaan yang telah menyetujui permohonan kredit debitur kepada perusahaan penjual. Dapat di simpulkan bahwa transaksi keuangan pada perusahaan penjual adalah cash/cicilan langsung tanpa melalui lembaga pembiayaan dan dapat pula kredit melalui lembaga pembiayaan, lembaga pembiayaan melakukan pembayaran cash kepada perusahaan penjual atas barang yang di kredit oleh dibitur.
Sehingga perbedaan antara pembelian tunai dan kredit adalah sebagai berikut :
Pembelian tunai dilakukan langsung dengan perusahaan penjual/dealer. Dasar hukum dari jual beli secara tunai atau cicil secara langsung tanpa melalui lembaga pembiayaan diatur dalam pasal 1457-1459 KUH Perdata.
Pembelian kredit dilakukan melalui lembaga pembiayaan/finance. Dasar hukum ketentuan tentang perjanjian/persetujuan di dalam pasal 1313-1351 dan 1977 KUH Perdata serta Undang-undang no 42 tahun 1999 tentang fidusia
Ciri-ciri dari pembelian tunai/ cicil secara langsung :
a. Hubungan hukum antara pembeli dan penjual
b. Sejak adanya kesepakatan pembayaran (awal) dan penyerahan barang/mobil/sepeda motor (unit barang) sah menjadi milik pembeli dan pembeli berhak mengalihkan unit barang
c. Di dalam pembelian cicil secara langsung, apabila terjadi keterlambatan/ pembayaran terhenti, si pembeli disebut wan prestasi/ingkar janji. Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai kesepakatan atau melalui gugatan perdata di pengadilan
Ciri-ciri pembelian kredit melalui finance/lembaga pembiayaan :
a. Hubungan hukum antara debitur (pembeli) dan kreditur (finance/lembaga pembiayaan)
b. Sejak adanya penyerahan kepemilikan dari debitur kepada kreditur (constitutum possessorium) dalam bentuk perjanjian pemberian jaminan, selama belum ada pelunasan unit barang/mobil/sepeda motormenjadi milik kreditur sebagai jaminan dan debitur hanya sebagai peminjam pakai. Pembeli tidak berhak mengalihkan unit barang sebelum adanya pelunasan. Pengalihan unit barang sebelum adanya pelunasan merupakan tindakan penggelapan
c. Apabila debitur tidak membayar cicilan (minimal 3 bulan), debitur dikatan wan prestasi/ingkar janji. Namun konsekuensi hukumnya sesuai dengan perjanjian pembiayaan dan pemberian jaminan serta surat kuasa pengambilan unit barang. Kreditur berhak mengambil unit barang dari siapapun dan dimanapun untuk dijual dan dijadikan pelunasan hutang debitur. Jika debitur keberatan dengan pengambilan unit barang bisa mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri.

Untuk melakukan kredit diperlukan jaminan. Latar belakang adanya jaminan adalah ketika terjadi hubungan pinjam meminjam maka timbul hak dan kewajiban, ketika terjadi wan prestasi maka disinilah timbulnya pemikiran mengenai apa yang dinamakan jaminan.Sehingga jaminan adalah Suatu benda yang dijadikan tanggungan bagi sebuah perjanjian hutang piutang antara kreditur dan debitur.
Perlu dicermati ketika menandatangani perjanjian kredit yaitu kemampuan bayar angsuran sesuai dengan tempo /lama kredit, jangan sampai memaksakan suatu angsuran yang diluar kemampuan bayar sehingga malah merugikan diri sendiri. Permasalahan yang sering terjadi adalah debitur memaksakan mengambil angsuran yang besar dengan tempo yang pendek, atau tempo yang terlalu panjang sehingga resiko menunggak atau terlambat lebih besar. Keterlambatan angsuran juga terkena denda biasanya 0,5% perhari dan administrasi (untuk finance).
Yang perlu dicermati selanjutnya adalah isi dari perjanjian kredit yang akan ditandatangani, bila kurang jelas hendaknya menanyakan kepada petugas finance/lembaga pembiayaan agar jelas dan tidak terjadi kesalah fahaman sehingga meminimalkan wan prestasi dari salah satu fihak. Karena pada dasarnya kredit adalah kepercayaan sehingga masing-masing fihak harus saling percaya.
Yang sering memberatkan debitur adalah ketika debitur tidak mampu lagi untuk membayar angsuran/sisa angsuran yang disebabkan musibah (sakit/kecelakaan) terkena PHK, usaha bangkrut. Kemudian unit barang di tarik dan dijual oleh kreditur untuk menutupi kekurangan angsuran, jika dihitung hasil penjualan unit barang tersebut melebihi dari jumlah kekurangan angsuran. Tetapi debitur tidak mendapatkan uang kembalian dari sisa pelunasan angsuran. Hasil penjualan masuk semua ke kreditur.
Hal yang menjadi perbebatan yang lain adalah ketika terjadi wan prestasi dari debitur dan debitur menyatakan masih sanggup untuk melanjutkan pembayaran tetapi tidak diketahui kapan akan melakukan pembayaran sehingga unit barang diambil secara paksa, masing-masing fihak tidak mau rugi sehingga menimbulkan konflik antara debitur dengan kreditur. Adapula yang unit barang diambil pada saat digunakan bukan oleh debitur langsung (anak, istri,saudara,teman) secara paksa sehingga menimbulkan permasalahan baru diluar perjanjian fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan yang dimaksud dengan Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak  yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia (debitur),sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia (kreditor) terhadap kreditor lainnya.
Permasalahan yang sering terjadi adalah penarikan motor yang dilakukan oleh kreditur dan pengalihan kepemilikan unit barang oleh debitur
Pasal-pasal dalam undang-undang No.42 tahun 1999yang menjadi acuan lembaga pembiayaan
Pasal 4 jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi
Pasal 5 ayat 1 pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pasal 5 ayat 2 terhadap pembuatan akta jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Pasal 11 benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. (dalam penjelasan pasal. 11 (1) pendaftaran tersebut untuk berikan perlindungan kepada kreditur /finance
Pasal 15 Ayat 1 dalam sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata “ demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “      
Pasal 15 Ayat 2 sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 15 Ayat 3 apabila debitur cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Pasal 17 pemberian fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar. Karena hak kepemilikan atas benda tersebut telah beralih kepada penerima fidusia (constitutum poosessorium)
Pasal 20 ayat 1 jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia
Pasal 20 ayat 2 pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan  kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fiduasi yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Pasal 30 pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia
Pasal 36 pemberi fidusia yang alihkan, gadaikan atau sewakan benda obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia, dipidana penjara maksimal 12 tahun  dan denda Rp. 50.000.000

Comments

Popular posts from this blog

CARA MELAKUKAN UJI KUALITAS TANAH SECARA SEDERHANA

jenis jenis IKAN CUPANG/IKANG LAGA

PATOGEN PADA HAMA TANAMAN PADI