PENGERTIAN SAWAH
Lahan sawah Yang dimaksud dengan lahan sawah adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi sawah tanpa memandang dari mana diperoleh status lahan tersebut. Lahan tersebut permasuk lahan yang terdaftar di Pajak Bumi bangunan, Iuran Pembangunan Daerah, lahan bengkok, lahan serobotan, lahan rawa yang ditanami padi dan lahan bekas tanaman tahunan yang telah dijadikan sawah, baik yang ditanami padi maupun palawija. Berdasarkan pengairannya lahan sawah dibedakan menjadi : 1. Lahan sawah Berpengairan (irigasi) Yaitu lahan sawah yang memperoleh pengairan dari sistem irigasi, baik yang bangunan penyadap dan jaringan-jaringannya diatur dan dikuasai dinas pengairan PU maupun dikelola sendiri oleh masyarakat. Lahan sawah irigasi terdiri atas : a. Lahan sawah irigasi teknis lahan sawah irigasi teknis Yang dimaksud adalah lahan sawah yang mempunyai jaringan irigasi dimana saluran pemberi ter